PT Bumi Suksesindo Raih Penghargaan Pusaka Terbina Utama dari DLH Jawa Timur
mediabanyuwangi.com | Senin, 19/02/2024 15:45
Perwakilan dari PT Bumi Suksesindo menerima penghargaan Pusaka Lingkungan di Haris Hotel Surabaya (Foto.Dok: Istimewa )
MediaBanyuwangi.com –
PT Bumi Suksesindo (PT BSI) tambang emas kembali meraih Penghargaan Pusaka
Lingkungan Terbina Utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan
ini merupakan kali kedua diterima oleh perusahaan tambang emas yang dikelola
oleh anak perusahaan PT Medeka Copper Gold Tbk (PT MCG), yaitu PT Bumi
Suksesindo, atas kontribusi dan komitmen dalam pengelolaan lingkungan.
Penyerahan
penghargaan dilakukan oleh Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, SH,
MH, kepada Manajer Departemen Lingkungan PT BSI, Doni Roberto, di Haris Hotel
& Convention Gubeng, Surabaya, pada Kamis, 15 Januari 2024.
“Program
Pusaka Lingkungan ini dapat menjadi acuan keberlanjutan perusahaan dalam
mengelola lingkungan dan sosial. Selain itu sebagai motivasi untuk tetap
mempertahankan dan meningkatkan kinerja perusahaan terhadap pengelolaan
lingkungan,” kata Manajer Departemen Lingkungan PT BSI Doni Roberto.
Pusaka
Lingkungan adalah program pembinaan usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk
menjaga kelestarian lingkungan. Program ini merupakan inisiatif dari Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur yang didasari oleh pelaksanaan program PROPER
Nasional.
Dalam
penilaian Pusaka Lingkungan, terdapat tiga aspek pengelolaan lingkungan yang
dinilai, yaitu ketaatan dalam Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian
Pencemaran Udara (PPU), dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(PLB4).
Penilaian
Pusaka Lingkungan terbagi dalam tiga kategori. Pertama, Pusaka Terbina Utama
diberikan kepada usaha atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan ketiga
kriteria tersebut. Kedua, Pusaka Terbina Madya diberikan kepada yang telah
memenuhi dua dari tiga kriteria. Ketiga, Pusaka Terbina Pratama diberikan
kepada yang telah memenuhi satu dari tiga kriteria.
Dalam
pengelolaan tambang emas yang dikelola PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, telah berhasil melaksanakan tiga aspek
pengelolaan lingkungan. Karena prestasinya dalam hal tersebut, tambang ini
dianugerahi Pusaka Terbina Utama oleh DLH Jawa Timur.
Dengan
raihan penghargaan ini, Doni semakin percaya diri terhadap pelaksanaan
kebijakan lingkungan di Tujuh Bukit Operations.
Doni
menambahkan, dengan mendapatkan penghargaan tersebut PT BSI semakin percaya
diri dalam melaksanakan kebijakan lingkungan ditambang emas Tujuh Bukit
Operational.
“PT BSI
berhasil menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan
menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Doni Roberto
menyebutkan bahwa perusahaan memiliki fasilitas pemantauan air yang langsung
terhubung dengan server KLHK, dikenal sebagai Sparing (Sistem Pemantauan
Kualitas Air Limbah secara Terus-menerus dan dalam Jaringan). Melalui sistem
ini, kualitas air di Tujuh Bukit Operations dapat dipantau secara real-time
oleh KLHK. Selain itu, pemantauan udara di Tujuh Bukit Operations juga
dilakukan secara reguler dan dilaporkan setiap tiga bulan kepada KLHK.
Untuk limbah
B3, PT BSI melakukan pemenuhan masa simpan limbah B3 sesuai dengan izin
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pengembangan Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya.
Selanjutnya,
perusahaan melaporkan limbah B3 kepada KLHK per tiga bulan melalui website
resmi KLHK (SIMPEL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Pengelolaan
emisi pada unit pengolahan emas di tambang emas gunung Tumpang Pitu dilakukan
dengan mengoptimalkan alat pengendali berupa wet scrubber untuk mengendalikan
emisi dari proses electrowinning.
Proses peleburan, serta proses regenerasi
carbon sehingga memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan melalui
cerobong, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan.
Lebih
lanjut, Doni Roberto mengatakan bahwa penghargaan ini tidak luput dari peran
dan dukungan stakeholder yang turut membantu dalam menciptakan lingkungan yang
baik di Jawa Timur. Dengan tetap memegang komitmen secara konsisten dalam
pengelolaan lingkungan serta patuh terhadap undang-undang,“Semoga kita bisa
mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini,” ungkapnya. (Red//MB)
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.