DPRD BANYUWANGI SOSIALISASIKAN PERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI.
mediabanyuwangi.com | Rabu, 21/10/2020 02:06
Anggota DPRD sa'at Sosialisasikan Perda perlindungan dan pemberdayaan petani (Foto: har)
MEDIABANYUWANGI. COM – BANYUWANGI, DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar kegiatan sosialisasi produk hukukm daerah. Setelah Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, kali ini yang disampaikan adalah regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Kamis (15/10/2020) lalu.
Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2019 ini dilaksanakan di Balai Kecamatan Sempu dengan mengundanghadirkan Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta gabungan kelompok tani. Kegiatan dibuka Wakil ketua DPRD, Ruliyono didampingi anggota Bapemperda, Ficky Septalinda, Samsusl Arifin, perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan, serta Camat Sempu.
Dalam sambutan pembuka, Ruliyono menyampaikan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintahan desa maupun kepada masyarakat serta berbagai pihak yang terkait agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
“ Salah satu tujuan dari Perda perlindungan dan pemberdayaan petani adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik , “ ucap Ruliyono.
Anggota Bapemperda, Samsul Arifin menambahkan, kebijakan perlindungan petani di daerah diantaranya adalah penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu dan harga terjangkau bagi petani. Mendukung pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan kebutuhan konsumsi dalam negeri.
“ Ada juga fasilitas asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen, memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah , “ jelasnya.
Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.
Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.
Beberapa kegaiatan yang diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya antara lain berupa penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luas lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta pengauatan kelembagaan petani.
“ petani dan produk pertanian diharapkan dapat memiliki produk unggulan berbasis potensi lokal yang merupakan bagian dari budaya dan perilaku masyarakat yang memiliki daya saing tinggi , “ pungkas Samsul Arifin.(adi)
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.